catatan abdi madrasah sebagai wahana perjalanan ibadah dan ukhuwah, semoga bisa memberi arti dan manfa'at, meskipun sangat kecil dan remeh serta tetap dalam lindungan ridloNya. amiin.

PENDAHULUAN
• Education Management Information System (EMIS) adalah sistem pengelolaan data pokok pendidikan Islam yang dikelola oleh Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama R.I.
• EMIS dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan jajaran Ditjen Pendis dan stakeholder lain akan tersedianya data pendidikan Islam yang lengkap, akurat, mutakhir dan tepat waktu guna mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan program prioritas Pendidikan Islam.
• EMIS menjadi acuan bagi sistem informasi pendukung pengelolaan program pendidikan Islam yang dikembangkan unit-unit kerja lain.

REGULASI TATA KELOLA DATA KEMENAG
• KMA Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama;
• KMA Nomor 465 Tahun 2020 tentang Walidata dan Produsen Data Kementerian Agama;
• Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5974 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pendidikan Islam.
• Saat ini, Kemenag sedang merancang PMA tentang Satu Data Kementerian Agama sebagai turunan dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan draft PMA tentang Pelayanan Pengelolaan Data Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama.

KELOMPOK DATA EMIS
Madrasah
http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/
PD Pontren
http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/
PAI
http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/
PTKI
http://emispendis.kemenag.go.id/ptki

INTEGRASI DATA EMIS-DAPODIK
• Integrasi data pendidikan antara Kemenag dan Kemdikbud dilakukan dalam rangka meningkatkan tata kelola dan kualitas data pendidikan secara bersama-sama.
• Kemenag (Ditjen Pendis) melakukan pengelolaan data pendidikan melalui EMIS (jenjang PAUD, Dasar, Menengah hingga Pendidikan Tinggi).
• Kemdikbud melakukan pengelolaan data pendidikan melalui DAPODIK (jenjang PAUD, Dasar dan Menengah) dan PD-DIKTI (Pendidikan Tinggi).
• Integrasi data EMIS dengan DAPODIK & PD-DIKTI dikoordinasikan oleh Pusdatin Kemdikbud, selaku penanggungjawab pengelolaan referensi data pendidikan (satuan pendidikan, peserta didik serta pendidik dan tenaga kependidikan)

URGENSI INTEGRASI DATA EMIS-DAPODIK
Urgensi integrasi data EMIS ke Pusdatin, diantaranya untuk :
1. Pengelolaan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
3. Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Pendaftaran SNMPTN & UTBK SBMPTN (LTMPT)
5. Pendaftaran KIP Kuliah (Puslapdik)
6. Pendataan Asesmen Nasional (Pusmenjar)
7. Validasi NIK (Dukcapil Kemdagri)
8. Pertukaran data siswa untuk mendukung proses mutasi siswa dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Selengkapnya silahkan untuk mengunduh Integrasi EMIS dan DAPODIK Tahun 2021 melalui link ikon UNDUH DISINI berikut dibawah;

Demikian, semoga benar-benar memberikan berkah-manfaat.

Tinggalkan komentar