Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016.
SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN NUPTK
Guru yang aktif tidak dalam Dapodik (Guru Kemenag):
- Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
- Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
- Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen
Persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
o Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
o Guru non PNS:
- Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
- Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
o Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota/Provinsi, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada
Guru Kemenag
- Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag
- Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (scan) dan meng-upload:
- o Dokumen penonaktifan dari guru yang bersangkutan
- o Surat Pengantar Kepala Madrasah
- o Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag
- o Surat Persetujuan dari Disdik
untuk lebih lengkapnya, silahkan disimak dan diunduh ;
-
-
-