catatan abdi madrasah sebagai wahana perjalanan ibadah dan ukhuwah, semoga bisa memberi arti dan manfa'at, meskipun sangat kecil dan remeh serta tetap dalam lindungan ridloNya. amiin.

Archive for the ‘NUPT’ Category

Syarat Pengajuan NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah, meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat bekerja, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya. (lebih…)

Panduan Operasional Aplikasi Verval GTK

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016.

SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN NUPTK

Guru yang aktif tidak dalam Dapodik (Guru Kemenag):

  • Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
  • Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
  • Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen

Persyaratan melalui aplikasi verval GTK:

o Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik

o Guru non PNS:

  • Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
  • Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)

o Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota/Provinsi, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada

Guru Kemenag

  • Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag
  • Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (scan) dan meng-upload:
    • o Dokumen penonaktifan dari guru yang bersangkutan
    • o Surat Pengantar Kepala Madrasah
    • o Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag
    • o Surat Persetujuan dari Disdik

untuk lebih lengkapnya, silahkan disimak dan diunduh ;

  1. Panduan Operasional Aplikasi Verval GTK

  2. Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK

  3. SALINAN LAMPIRAN PERSEKJEN NUPTK

Persyaratan dan Cara Pengajuan NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependikan (NUPTK) ini bersifat permanen apabila pendidik dan tenaga kependidikan tersebut merubah status kepegawaian atau berpindah lokasi unit kerja maka Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak akan mengalami perubahan. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependikan (NUPTK) ini tidak hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependikan dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) , tapi juga untuk pendidik dan tenaga kependikan Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag ). 

Persyaratan Pengajuan NUPTK 

  1. Untuk mendapatkan NUPTK setiap pendidik dan tenaga kependidikan sudah memastikan terdaftar di Dapodikdasmen atau Dapodikpaud Dikmas.
  2. Pendidik dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  3. Guru dan pendidik dan tenaga kependidikan non PNS.
  4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang unit kerjanya di sekolah negeri : SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur.
  5. Pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah swasta: SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) yang sudah mengajar minimal selama (SK tidak berlaku surut).
  6. Pendidik dan tenaga kependidikan yang aktif dalam Dapodik.
  7. Pendidik dan tenaga kependidikan yang di ajukkan oleh operator Disdik untuk verval GTK.
  8. Pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) melalui verval GTK oleh PDSPK (PDSP adalah Unit kerja di lingkungan Kemdikbud yang mempunyai tugas mengelola data pendidikan, baik di pusat sampai ke tingkat provinsi/kabupaten/kota).

Untuk selengkapnya, silahkan di   DOWNLOAD