catatan abdi madrasah sebagai wahana perjalanan ibadah dan ukhuwah, semoga bisa memberi arti dan manfa'at, meskipun sangat kecil dan remeh serta tetap dalam lindungan ridloNya. amiin.

RKM

Madrasah harus akuntabel dan transparan agar memperoleh kepercayaan (trust) dari semua pemangku kepentingan. Untuk mencapai hal tersebut, madrasah tidak punya pilihan selain BERFIKIR SEBELUM BERTINDAK, melakukan perencanaan atas semua hal dengan baik dan teliti dalam sebuah DOKUMEN KUNCI yang bernama Rencana Kerja Madrasah (RKM). Melalui RKM diharapkan agar dana yang tersedia dapat dibelanjakan secara bijaksana.

RKM yang akurat, benar dan terkini juga akan membantu madrasah memenuhi tuntutan publik akan perlunya partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas. Dengan proses penyusunan yang melibatkan semua pemangku kepentingan, RKM akan dapat diakses oleh semua pihak dan dilaporkan pada publik sehingga akan dapat memenuhi tuntutan publik.

Salah satu kebijakan pemerintah sekarang ini adalah mengembangkan otonomi madrasah. Manajemen berbasis madrasah (MBM) merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kebijakan tersebut. Perencanaan madrasah merupakan aspek kunci MBM. Hanya melalui perencanaan yang efektif, mutu peserta didik akan dapat ditingkatkan dan kewajiban untuk menuntaskan wajib belajar  9 tahun dapat dipenuhi, terutama untuk anak dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.

Rencana Kerja Madrasah dirumuskan berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku, yaitu: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.

Dalam Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, khususnya Bab II, pasal 2, disebutkan bahwa lingkup standar nasional pendidikan meliputi 8 standar. Salah satu standar tersebut adalah standar pengelolaan. Lebih lanjut disebutkan dalam pasal 53, ayat (1) bahwa setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi 4 (empat) tahun.

Dalam Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dinyatakan bahwa madrasah wajib membuat: 1). Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 4 tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan; 2). Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka Menengah.

  1. Sampul,Kata Pengantar, dan Daftar Isi RKM
  2. Bab I-VII lengkap
  3. TABEL A RKM
  4. TABEL B RKM
  5. TABEL C RKM
  6. Tabel D.2 Recana biyaya