catatan abdi madrasah sebagai wahana perjalanan ibadah dan ukhuwah, semoga bisa memberi arti dan manfa'at, meskipun sangat kecil dan remeh serta tetap dalam lindungan ridloNya. amiin.

Modul 1

PARADIGMA PERAN KEPALA MADRASAH PMA 58 TAHUN 2017

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah telah ditetapkan pada tanggal 16 Nopember 2017 oleh Bapak Lukmanul Hakim Saifuddin Menteri Agama Republik Indonesia. PMA ini merupakan pengganti dari PMA No. 29 Tahun 2014. Berikut saya sampaikan petikan mengenai Tugas Fungsi dan Tanggungjawab Kepala Madrasah berdasarkan PMA No. 58 Tahun 2017.

Tugas Kepala Madrasah ( Pasal 3 )

  • Kepala Madrasah melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
  • Kepala Madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru Madrasah.

Fungsi Kepala Madrasah ( Pasal 4 )

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Madrasah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi, dan evaluasi.

Tanggungjawab Kepala Madrasah ( Pasal 5 )

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Madrasah bertanggung jawab:

  • menyusun rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun;
  • menyusun rencana kerja tahunan;
  • mengembangkan kurikulum;
  • menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;
  • menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain;
  • mengembangkan nilai kewirausahaan; dan
  • melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.

Madrasah dipimpin oleh kepala madrasah yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di madrasah. Berikut saya sampaikan Panduan Kepala Madrasah sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas, fungsi dan Tanggungjawab Kepala Madrasah tersebut.  Monggo di simak, mudah-mudahan bermanfa’at dan tetap dalam lindungan ridloNya. Amiin.

  1. PMA 29 TAHUN 2014
  2. PMA 58 TAHUN 2017
  3. PMA 24 TAHUN 2018
  4. PERMENDIKBUD 15 TH 2018
  5. PERMENDIKBUD 15 TH 2018 (Lampiran 1)
  6. PERMENDIKBUD 15 TH 2018 (Lampiran 2)
  7. PERMENDIKBUD 15 TH 2018 (Lampiran 3)
  8. PERMENDIKBUD 6 TAHUN 2018
  9. buku-panduan-kerja-kepala-madraslah
  10. PENGANGKATAN KAMAD SWASTA
  11. STANDAR DOKUMEN ADMINISTRASI MADRASAH