catatan abdi madrasah sebagai wahana perjalanan ibadah dan ukhuwah, semoga bisa memberi arti dan manfa'at, meskipun sangat kecil dan remeh serta tetap dalam lindungan ridloNya. amiin.

Archive for the ‘NRG’ Category

Syarat Pengajuan NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah, meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat bekerja, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya. (lebih…)

Syarat dan Cara Mendapatkan NPK (Nomor Pendidik Kemenag)

NPK Sebagai Syarat Calon Peserta Sertifikasi dan Sebagai NRG ( Nomor Registrasi Guru ) Madrasah. Berdasarkan surat direktur jendral pendidikan islam Nomor : Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 pada tanggal 09 Februari 2016 terkait hal ketentuan penerbitan NPK (Nomor Pendidik Kemenag) dan yang terkait dengan manfaat NPK mulai pada tahun 2017 sebagai berikut;

  • NPK Sebagai Syarat Calon Peserta Sertifikasi Madrasah yang bertugas di satmikal kementerian agama
  • NPK juga sebagai syarat penerbitan NRG ( Nomor Registrasi Guru )
  • NPK sangat penting untuk memvalidasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam program yang diselenggarakan oleh kementrian agama

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, kiranya semua guru dan tenaga kependidikan madrasah yang bertugas di Satmikal Kementerian Agama dapat memastikan telah tercatat aktif tiap semester tahun pelajaran akademik di Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementrian agama (SIMPATIKA) dan memperoleh NPK dibutuhkan dengan kartu GTK Madrasah yang dapat dicetak secara digital.

Silahkan diunduh :

  1. Surat Edaran Manfaat NPK

  2. Surat Penerbitan NPK

Verifikasi dan Validasi NRG Bagi Guru Madrasah

Pelaksanaan verifikasi dan validasi (verval) NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi guru dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut ;

  1. Verval NRG dilaksanakan bagi seluruh guru madrasah yang sudah memperoleh sertifikat pendidik sebagai guru professional yang diterbitkan oleh perguruan tinggi penyelenggara program sertifikasi guru yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah;
  2. Verval NRG dilaksanakan dengan maksud melakukan re-validasi data guru yang bersertifikat pendidik yang sudah maupun belum memiliki NRG. Hal ini juga dimaksudkan untuk mensinkronisasi database NRG guru madrasah yang bermasalah pasca dilakukannya rekonsiliasi data pada system pendataan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Bilamana terjadi ketidaksesuaian antara NRG hasil verval dengan SK NRG meskipun sudah ditetapkan melalui SK Dirjen Pendidikan Islam (kode dua digit awal 00 dan 02), yang menjadi acuan utama adalah NRG hasil verval di SIMPATIKA. Hasil verval NRG baru akan ditetapkan melalui SK Dirjen Pendis yang baru dengan data NRG yang disampaikan oleh Kemendikbud secara resmi. Dalam hal verval NRG tidak ditemukan kode NRG sebagaimana yang tercantum pada SK Dirjen Pendis, wajib melakukan proses ajuan NRG baru melalui system;

Silahkan selengkapnya, di DOWNLOAD