NPK Sebagai Syarat Calon Peserta Sertifikasi dan Sebagai NRG ( Nomor Registrasi Guru ) Madrasah. Berdasarkan surat direktur jendral pendidikan islam Nomor : Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 pada tanggal 09 Februari 2016 terkait hal ketentuan penerbitan NPK (Nomor Pendidik Kemenag) dan yang terkait dengan manfaat NPK mulai pada tahun 2017 sebagai berikut;
- NPK Sebagai Syarat Calon Peserta Sertifikasi Madrasah yang bertugas di satmikal kementerian agama
- NPK juga sebagai syarat penerbitan NRG ( Nomor Registrasi Guru )
- NPK sangat penting untuk memvalidasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam program yang diselenggarakan oleh kementrian agama
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, kiranya semua guru dan tenaga kependidikan madrasah yang bertugas di Satmikal Kementerian Agama dapat memastikan telah tercatat aktif tiap semester tahun pelajaran akademik di Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementrian agama (SIMPATIKA) dan memperoleh NPK dibutuhkan dengan kartu GTK Madrasah yang dapat dicetak secara digital.
Silahkan diunduh :
-
-