catatan abdi madrasah sebagai wahana perjalanan ibadah dan ukhuwah, semoga bisa memberi arti dan manfa'at, meskipun sangat kecil dan remeh serta tetap dalam lindungan ridloNya. amiin.

Mat. Diklat

PENGEMBANGAN PROFESI KEPALA MADRASAH

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kepala madrasah dituntut untuk melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Pengembangan keprofesian berkelanjutan mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan yang  dilakukan oleh kepala madrasah secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal sebagai kepala madrasah. PKB  mendorong kepala madrasah untuk memelihara dan meningkatkan standarnya secara keseluruhan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, kepala madrasah dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya.

Pengembangan profesional kepala madrasah ialah kegiatan yang dilakukan atas dasar kesadaran diri untuk meningkatkan mutucapaian kompetensi diri yang berdampak pada peningkatan mutu layanan pendidikan di  madrasah. Pengembangan profesional kepala madrasah dilaksanakan secara berkelanjutan disebut pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

Rasional pelaksanaan pengembangan profesional kepala madrasahya itu kepala madrasah mengemban tugas manajerial dan akademik untuk mencapai mutu madrasah. Pengembangan kepala madrasah membutuhkan peningakatan pengetahuan secara terus-menerus dan melakukan inovasi yang diterapkan dalam tugasnya. Wujud dari kinerja pengembangan profesional tersebut didokumentasikan dalam bentuk karya nyata dan diseminasikan melalui publikasi. Tujuan pengembangan profesional kepala madrasah, yaitu 1) meningkatkan kompetensi kepala madrasah untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku, 2) memutakhirkan kompetensi kepala madrasah untuk memenuhi kebutuhan madrasah dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi  dan seni yang berkaitan dengan tugas pokok kepala madrasah 3) meningkatkan komitmen kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional, 4) menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai kepala madrasah, 5) meningkatkan citra, harkat, dan martabat kepala madrasah di masyarakat, serta 6) menunjang pengembangan karir kepala madrasah.

Ruang lingkup pengembangan profesional kepala madrasah, mencakup 1)  pengembangan diri, meliputi: diklat fungional kegiatan kolektif kepala madrasah (KKKS), 2) publikasi ilmiah, meliputi: presentasi pada forum ilmiah, publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, laporan hasil penelitian, tinjauan ilmiah, tulisan ilmiah populer, artikel ilmiah, buku dalam bidang pendidikan, karyaterjemahan, 3) karya inovatif, meliputi: menemukan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karyaseni, mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.

  1. PERMENPAN RB 16 TH 2009
  2. Pedoman Pelatihan Kepala Madrasah
  3. Pedoman Umum Karier Guru
  4. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
  5. BUKU 4 PKB
  6. BUKU 5 PKB
  7. Laporan Diklat OJL