catatan abdi madrasah sebagai wahana perjalanan ibadah dan ukhuwah, semoga bisa memberi arti dan manfa'at, meskipun sangat kecil dan remeh serta tetap dalam lindungan ridloNya. amiin.

Program Supervisi

Kegiatan supervisi adalah membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran. Sasaran supervisi akademik adalah guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, yang terdiri dari materi pokok dalam proses pembelajaran, pengenalan buku ajar, penyusunan RPP, pemilihan strategi/model/metode/teknik pembelajaran, penggunaan media dan teknologi informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran serta penelitian tindakan kelas.

Salah satu bentuk kontrol dan penjaminan mutu pembelajaran adalah pengawasan proses sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 dan representasi kompetensi kepala sekolah/madrasah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah menegaskan bahwa seorang Kepala Sekolah/Madrasah harus memiliki lima dimensi kompetensi minimal yaitu: kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi,dan sosial. Penguasaan tersebut juga perlu didukung dengan penguasaan teknis dan cara bagaimana melakukan supervisi akademik yang bisa memperlihatkan pengimplementasian Kurikulum 2013 secara utuh pada saat pembelajaran di satuan pendidikan. Oleh sebab itu, setiap Kepala Sekolah/Madrasah harus memiliki dan menguasai konsep supervisi akademik yang meliputi: pengertian dan konsep, tujuan dan fungsi, prinsip-prinsip, dan dimensi-dimensi substansi supervisi akademik.

Supervisi akademik yang dilakukan Kepala Sekolah/Madrasah berperan antara lain untuk memberi pemahaman kepada guru tentang konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik perkembangan belajar siswa dengan memberikan contoh pembelajaran yang kreatif, inovatif, pemecahan masalah, berpikir kritis, dan naluri kewirausahaan; membimbing guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP mata pelajaran di sekolah berlandaskan standar isi, kompetensi inti/KI dan kompetensi dasar (KD), dan prinsip-prinsip pengembangan RPP; membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi, model, metode, teknik pembelajaran, bimbingan yang mengarah kepada pendekatan berbasis proses keilmuan/ilmiah/saintifik serta dapat mengembangkan berbagai potensi siswa; membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa; membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran; memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi (IT) untuk pembelajaran.

Sejalan dengan  kebijakan mengenai kurikulum 2013, implementasinya terintegrasi dengan kecakapan abad 21 yang meliputi Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Kecakapan Literasi serta ketrampilan berfikir kritis dan memecahkan masalah, ketrampilan untuk bekerjasama, kemampuan untuk berkreatifitas, dan kemampuan untuk berkomunikasi. Dengan demikian,  berarti, esensial supervisi akademik adalah membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalismenya. Mengembangkan kemampuan dalam konteks ini janganlah ditafsirkan secara sempit, semata-mata ditekankan pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan mengajar guru, melainkan juga pada peningkatan komitmen (commitmen) atau kemauan (willingness) atau motivasi (motivation) guru, sebab dengan meningkatkan kemampuan dan motivasi kerja guru, kualitas akademik akan meningkat.

  1. SUPERVISI SMP/MTs
  2. PENGEMBANGAN SUPERVISI SMP/MTs
  3. MODUL SUPERVISI SMP/MTs
  4. INSTRUMEN SUPERVISI
  5. Instrumen Pemantauan Guru
  6. INSTRUMEN KEGIATAN AWAL TAHUN
  7. INSTRUMEN MANAJEMEN KAMAD
  8. INSTRUMEN PENILAIAN KEMAMPUAN GURU 1
  9. INSTRUMEN PENILAIAN KEMAMPUAN GURU 2
  10. INSTRUMEN PENILAIAN KEMAMPUAN GURU 3