catatan abdi madrasah sebagai wahana perjalanan ibadah dan ukhuwah, semoga bisa memberi arti dan manfa'at, meskipun sangat kecil dan remeh serta tetap dalam lindungan ridloNya. amiin.

Program Pengawasan

Peningkatan mutu madrasah dengan pendekatan standar nasional pendidikan di tingkat madrasah diintegrasikan dalam berbagai kegiatan yang dituangkan dalam bentuk perencanaan, pelaksanaan dan program madrasah.

Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi

  1. Program Pengawasan

a. Madrasah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan.

b. Penyusunan program pengawasan di madrasah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan.

c. Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.

d. Pengawasan pengelolaan madrasah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.

e. Pemantauan pengelolaan madrasah dilakukan oleh komite madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan.

f. Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala madrasah dan pengawas madrasah

g. Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala madrasah dan orang tua/wali peserta didik.

h. Tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala madrasah. kepala madrasah, secara terus menerus melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan.

i. Kepala madrasah melaporkan hasil evaluasi kepada komite madrasah dan para pemangku kepentingan pendidikan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.

j. Pengawas madrasah melaporkan hasil pengawasan di madrasah kepada Dinas Pendidikan provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan madrasah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada madrasah terkait.

k. Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu madrasah, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan.

l. Madrasah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja madrasah, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.

2. Evaluasi

  1. Madrasah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja madrasah.
  2. Madrasah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.
  3. Madrasah melaksanakan:
    • evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurangkurangnya dua kali dalam setahun, pada akhir semester akademik;
    • evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurangkurangnya satu kali dalam setahun, pada akhir tahun anggaran madrasah;
    • Evaluasi internal dan eksternal melalui akreditasi madrasah sekurang-kurangnya satu kali dalam lima tahun.
  1. Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan
  2. Instrumen Supervisi Pembelajaran Kur 2013
  3. Buku Panduan Kerja Kepala Madrasah/sekolah
  4. App Supervisi Kunj Kls K-2013 & KTSP