catatan abdi madrasah sebagai wahana perjalanan ibadah dan ukhuwah, semoga bisa memberi arti dan manfa'at, meskipun sangat kecil dan remeh serta tetap dalam lindungan ridloNya. amiin.

Dalam rangka percepatan penyaluran Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021, dimohon kepada Saudara untuk dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Baca entri selengkapnya »

Ada beberapa bentuk kekerasan lain yang juga perlu kita ketahui;
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik merupakan kekerasan yang paling banyak dilaporkan. Bentuk kekerasan ini terjadi ketika seseorang menyakiti tubuh kita.
Kekerasan fisik dapat berupa mendorong, menarik rambut, menendang, menggigit, menonjok, membakar, melukai dengan benda, dan termasuk membunuh. Baca entri selengkapnya »

Pada tahun 2018 pemerintah mengeluarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Remaja yang hasilnya menunjukkan bahwa perempuan dan anak rentan mengalami kekerasan. Berdasarkan survei tersebut diketahui bahwa pelaku tindak kekerasan emosional dan ?sik pada umumnya adalah teman/sebaya, keluarga, dan orang dewasa yang dikenal, sedangkan untuk kekerasan seksual, pelaku terbanyak adalah teman/sebaya, pacar/pasangan, dan orang dewasa yang dikenal oleh korban. Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) tahun 2020, sekolah menjadi urutan keempat tertinggi sebagai tempat terjadinya peristiwa kekerasan, setelah rumah dan fasilitas umum. Baca entri selengkapnya »

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah) merupakan proses pengumpulan informasi / data tentang capaian pembelajaran peserta didik (siswa) dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan ujian satuan pendidikan. Baca entri selengkapnya »

Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupunĀ muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikanĀ pada Madrasah sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Baca entri selengkapnya »