PENDATAAN PESERTA UN MADRASAH TP. 2019/2020 BERBASIS EMIS
PENGELOLA PENDATAAN CAPESUN
- Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag Provinsi;
- Pengelola pendataan UN tingkat Kab./Kota terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Kab./Kota dan Kantor Kemenag Kab./Kota;
- Petugas pengelola pendataan UN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS;
- Dinas Pendidikan Provinsi bersama Kanwil Kemenag Provinsi mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB;
- Dinas Pendidikan Kab./Kota dan Kantor Kemenag Kab./Kota mengelola data satuan pendidikan SMP/MTs, Paket B/PK-PPS Wustha, Paket C/PK-PPS Ulya, dan SMPTK.