Surat Edaran Pengelolaan BOS Pada Madrasah TA 2020
Bantuan Operasional Siswa (BOS) pada Madrasah merupakan program mandatori pemerintah yang berfungsi sebagai salah satu instrumen perluasan akses pendidikan guna mendukung penuntasan program wajib belajar. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai kewenangan untuk memastikan pendataan, pengalokasian anggaran, dan penggunaan BOS pada madrasah bersifat efisien, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada peraturan dan perundangan yang ditetapkan. (lebih…)