catatan abdi madrasah sebagai wahana perjalanan ibadah dan ukhuwah, semoga bisa memberi arti dan manfa'at, meskipun sangat kecil dan remeh serta tetap dalam lindungan ridloNya. amiin.

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 menjelaskan bahwa penilaian kinerja kepala madrasah meliputi; usaha pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kurnulatif setiap empat tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas madrasah, sedangkan penilaian kinerja empat tahunan clilaksanakan oleh tim penilai. Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang, atau kurang.

Petunjuk teknis ini disusun oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagai acuan dalarn pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah agar penilaian kinerja berjalan secara obyektif, transparan, dan akuntabel, sehingga diperoleh hasil yang valid dan sahih, sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan kepala madrasah.

Pengertian Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Pcnilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan olch kepala rnadrasah pada setiap indikator pemenuhan stander. Efektivitas penilaian kinerja ditentukan dengan rnengukur keberhasilan dalarn mencapai target pada tiap indikator dibandingkan dengan target yang ditctapkan dalam program.

Indikator-indikator fersebut dikembangkan dalam pclaksanaan tugas kepala madrasah dalam 5 (lirna) unsur utama, yaitu: (1) usaha pengernbangan madrasah, (2) pelaksanaan tugas manajerial, (3) pengembangan kewirausahaan, (4) pelaksanaan supcrvisi kcpada guru dan tenaga kependidikan, dan (5) hasil kinerja kepala madrasah. Kasubdit Bina Guru dan Tendik Direktur Guru dan Tenaga Sekretaris MA/MAK Kependidikan Madrasah.

Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Tujuan penilaian kincxja kepala rnadrasah adalah sebagai berikut:

  1. Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah.
  2. Menjaring informasi sebagai bahan pcngambilan keputusan dalam menetapkan efektifitas kinerja dan pertirnbangan untuk pcnugasan kepala madrasah.
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja kepala madrasah.
  4. Menjamin objektivitas pembinaan kepala rnadrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.
  5. Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.

Manfaat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Manfaat penilaian kinerja kepala madrasah adalah sebagai berikut:

  1. Kepala madrasah dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan berdasarkan hasil nilai kinerjanya.
  2. Kepala madrasah menjadikan hasil penilaian kinerja sebagai acuan untuk meningkatkan keprofesiannya.
  3. Kantor Wilayah Kementcrian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kornpetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah sesuai kewenangannya.
  4. Yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan dapat menggunakan hasil pcnilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun inforrnasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kincrja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kcpala madrasah di yayasan/lembaga tersebut.
  5. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memperoleh data dan pemetaan Inutu kinerja kepala madrasah secara nasional.

Komponen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 pasal 17 ayat (5) menyatakan bahwa pcnilaian kinerja kepala madrasah rneliputi: (1) usaha pengcmbangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, (2) pelaksanaan tugas manajerial, (3) pengernbangan kewirausahaan, dan (4) supervisi kepada guru dan tenaga kepcndidikan. Keempat komponcn tersebut selanjutnya disebut sebagai tugas utama kepala madrasah. Masing-masing tugas utama tersebut dijabarkan kc dalam unsur utama dan dari 4 (cmpat) tugas utama tersebut dijabarkan menjadi 25 (dua puluh lima) unsur tugas utama.

Disamping 4 (empat) tugas utama tersebut, pada penilaian kinerja 4 (empat) tahunan kepala madrasah ditambah komponen hasil kinerja kepala madrasah selama 4 (empat) tahun menjabat sebagai kepala madrasah. Tugas utama hasil kinerja kepala madrasah tersebut dijabarkan menjadi 4 (empat) unsur tugas utama, yaitu: (1) prestasi peserta didik, (2) prestasi pendidik dan tenaga kependidikan, (3) prestasi madrasah, dan (4) prestasi kepala madrasah

Selengkapnya silahkan download dan baca pada link dibawah;

SK DIRJEN PENDIS NOMOR 1111 TAHUN 2019

LAMPRAN SK DIRJEN PENDIS NOMOR 1111 TAHUN 2019

Demikian, semoga ada manfa’atnya, Amiin.

Tinggalkan komentar