catatan abdi madrasah sebagai wahana perjalanan ibadah dan ukhuwah, semoga bisa memberi arti dan manfa'at, meskipun sangat kecil dan remeh serta tetap dalam lindungan ridloNya. amiin.

Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 pasal 17 ayat (5) menyatakan bahwa pcnilaian kinerja kepala madrasah rneliputi: (1) usaha pengcmbangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, (2) pelaksanaan tugas manajerial, (3) pengernbangan kewirausahaan, dan (4) supervisi kepada guru dan tenaga kepcndidikan. Keempat komponcn tersebut selanjutnya disebut sebagai tugas utama kepala madrasah. Masing-masing tugas utama tersebut dijabarkan kc dalam unsur utama dan dari 4 (cmpat) tugas utama tersebut dijabarkan menjadi 25 (dua puluh lima) unsur tugas utama.

Disamping 4 (empat) tugas utama tersebut, pada penilaian kinerja 4 (empat) tahunan kepala madrasah ditambah komponen hasil kinerja kepala madrasah selama 4 (empat) tahun menjabat sebagai kepala madrasah. Tugas utama hasil kinerja kepala madrasah tersebut dijabarkan menjadi 4 (empat) unsur tugas utama, yaitu: (1) prestasi peserta didik, (2) prestasi pendidik dan tenaga kependidikan, (3) prestasi madrasah, dan (4) prestasi kepala madrasah.

Monggo  untuk informasi lebih jelas detil dan lengkap silahkan unduh pada link dibawah ini, semoga bermanfa’at. Amiin.

INSTRUMEN PKKM KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NO.1111 TH.2019

APLIKASI PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH

Tinggalkan komentar